4 Tahun Penjara Menanti Tiga Tersangka Kasus UPPO

LASKARINFO, BULUKUMBA — Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba. Kejari Bulukumba melakukan penetapan ketiga tersangka masing-masing AM, ZK dan JN, pada Senin, 15 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Cahyadi Sabri menyampaikan jika hasil perhitungan kerugian negara yang di laksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba di terima pada Selasa 9 Mei 2023 lalu.

Dimana kata Cahyadi, saat itu pihaknya langsung melakukan gelar perkara  untuk menganalisa hasil dari perhitungan kerugian negara dan kembali memanggil beberapa saksi-saksi.

BACA JUGA:   Tingkatkan Kemampuan Menulis, SMAN 7 Bulukumba Gelar KIR

“Pada hari ini jaksa penyidik telah menaikkan status 3 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi UPPO tahun anggaran 2022,” kata Cahyadi Sabri kepada awak media Senin, 15 Mei 2023.

Adapun tersangka yang di tetapkan yakni ZP yang saat itu menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Investasi pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Bulukumba.