LASKARINFO, BULUKUMBA — Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Abdul Rahman menyebutkan ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/ kota di Pemilu 2024.
“Ada beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri seperti Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Rahman, Jum’at (26/05/2023).
Selain itu, jabatan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Nasional (BUMN), dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Selanjutnya, jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran setiap tingkatan pada panitia penyelenggaraan pemilu. Diantaranya yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Pantia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kemudian Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa serta Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri.