Laskarinfo.com — [ SINJAI ] — Pria yang diduga membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024. Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 02.45 Wita di jalan KH. Dewantara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah,S.Sos.,SE.,M.Si.,MH, mengkonfirmasi bahwa pelaku berinisial lel. YI, seorang wiraswasta berusia 22 tahun yang beralamat di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, telah ditangkap karena membawa dan menyimpan senjata tajam jenis badik tanpa izin resmi.Kronologis penangkapan dimulai ketika tim Resmob Polres Sinjai sedang melakukan patroli antisipasi gangguan kamtibmas dan mencurigai seseorang di depan rumah bernyanyi R One. Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, lel. YI membuang badik ke semak-semak, namun berhasil ditemukan setelah pencarian.Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya. Barang bukti berupa satu bilah badik beserta sarungnya telah diamankan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Sinjai.(**)