Hukum  

Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Tim Patmor Polres Bulukumba

BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Unit Patroli bermotor (Patmor) Satuan Samapta Polres Bulukumba berhasil mengamankan seorang pria lantaran didapati memiliki Narkotika diduga jenis sabu.

 

Pria tersebut berinisial AY alias Y (43) tahun warga BTN. 1, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

 

Saat ini Terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 saset sabu telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Bulukumba guna proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Kasat Samapta Polres Bulukumba AKP baharuddin, S.Pdi membenarkan kejadian tersebut.

 

“Iya benar, anggota kami dari tim patmor tadi malam berhasil mengamankan seorang pria lantaran memiliki sabu.” Ungkapnya. Minggu 2 Februari 2025.

BACA JUGA:   Polres Bulukumba Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024, Pengendara Wajib Lakukan Ini!

 

Lebih jauh Baharuddin mengungkapkan kronologis diamankannya pria tersebut, yang bermula saat tim Patmor Regu 1 dipimpin Danru Patmor 1 Aipda Ismail Atbar melaksanakan Patroli di wilayah Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Sabtu malam 1 Februari 2025.