Laskarinfo.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Bulukumba perpanjang pendaftaran Panwas Kelurahan dan Desa (PKD).
Hal itu, dilakukan karena masih terdapat Kelurahan dan Desa yang belum memenuhi kuota pendaftaran sabagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurut, Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar menjelaskan jika perpanjangan tersebut sebagaimana juknis yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon Pengawas Desa dan Kelurahan dapat dilakukan jika; 1) Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan dan Desa. 2) Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan dan Desa namun belum ada pendaftar perempuan. 3) Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan dan Desa.
“Jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 218 orang, dengan rincian laki-laki sebanyak 127 dan perempuan sebanyak 91. Namun setelah di rekapitulasi masih terdapat 92 Kelurahan dan Desa yang masih belum memenuhi ketentuan, sehingga dilakukan perpanjangan,” jelas Bakri. Rabu 22 Mei 2024.