Advertisement

Bawaslu Bulukumba Sosialisasikan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu kepada pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu kepada pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024

LASKARINFO.COM BULUKUMBA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Provinsi sulawesi selatan mensosialisasikan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu kepada pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Anda Beach Bira, Sabtu (3/11).

“Kita sampaikan tata cara penyelesaian sengketa pemilu kepada perwakilan pengurus parpol peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan kawan-kawan media agar bisa bersama-sama melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai aturan yang berlaku,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bakri Abubakar.

Sosialisasi diikuti pengurus parpol calon peserta pemilu, penyelenggara Pemilu 2024, dan, media massa di Kabupaten Bulukumba

BACA JUGA:   Bawaslu Bulukumba Tekankan Profesionalitas Dalam Pelantikan Panwascam Pilkada 2024

Menurut dia, pemahaman tata cara penyelesaian sengketa pemilu oleh para pengurus partai politik, penyelenggara, dan para jurnalis diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya sengketa Pemilu 2024.

Ia mengatakan pemahaman mekanisme ini penting agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sesuai aturan berlaku, partai politik bisa menjalankan hak, dan kewajiban sebagai peserta pemilu sesuai aturan yang ada.

Dengan memahami aturan yang sudah diterbitkan, paparnya, diharapkan mampu meminimalkan terjadinya sengketa, namun jika memang harus terjadi perbedaan pendapat yang berakhir dengan sengketa, maka penyelenggara dan peserta pemilu bisa menyelesaikan dengan tata cara yang sudah diatur.