Daerah  

Berkas Tersangka Bom Ikan di Limpahkan ke Kejari Selayar

LASKAR INFO, SELAYAR — Berkas perkara kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar. Selasa, 24 Januari 2023.

Pelimpahan tersangka berinisial Wiwing bin Parman (32) beserta barang bukti setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Tersangka yang merupakan pria kelahiran Dodak Dusun Bone Siallak, Desa Masungke, Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar dan barang bukti di terima langsung oleh Kasubsi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Nurul Anisa, SH selaku Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat P.16A nomor: Print-039/P.4.28/Eku.2/01/2023 tanggal 24 Januari 2023.

BACA JUGA:   Tim Tabur Intelijen Kejati SULSEL Berhasil Mengamankan Buronan Hengky Gosal

Kasat Polairud Selayar, AKP Hendra menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut pada tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di perairan pantai Dusun Bone Siallak Desa Masungke Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar, tersangka Wiwin Bin Parman menggunakan perahu sampan keluar menuju perairan laut pinggir tebing karang, pantai Bone Siallak.