LASKARINFO.COM BULUKUMBA — Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bulukumba melakukan revisi terkait Kouta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Awal tahun 2022 ATR/BPN Kabupaten Bulukumba dalam programnya PTSL diberikan kouta sebanyak 8000 bidang tanah dari 11 desa dan kelurahan.
Namun dalam perjalananya, dari 8000 bidang tanah di revisi menjadi 4934 bidang tanah dilakukan pada bulan Oktober 2023.
Penanggungjawab Bidang PTSL ATR/BPN Bulukumba, Sunardi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 21 November 2022, menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan pihaknya karena pihak desa tidak mampu memenuhi kuota 8000 bidang tanah itu hingga akhir tahun 2023.
“8000 itu diperkirakan tidak mampu di selesaikan oleh pihak desa dan kelurahan sampai akhir tahun makanya di revisi menjadi 4934,” jelasnya.