LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Seorang Calon Legislatif (Caleg) Bulukumba yang terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digugat ke Mahkamah konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Adalah Andi Arjunaedi Amir dari partai yang sama secara perseorangan mengajukan permohonan ke MK.
Perselisihan tersebut saat ini sudah masuk tahap sidang di MK pada, Senin (29/04/2024).
Dalam siaran pers MK, Andi diketahui mengajukan sengketa hasil calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi kecamatan Kajang dan Herlang.
Kuasa hukum Pemohon, M Athoilah menuturkan, perolehan suara Pemohon dan PKB yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4 ialah Andi Arjunaedi Amir memperoleh 1.389 suara di Kajang dan 454 suara di Herlang.
Sementara Alkaisar Jainar Ikrar (Caleg terpilih) mendapatkan 1.719 suara di Kajang dan 158 suara di Herlang.
Selisih perolehan suara tersebut kata Athoilah, karena dugaan penambahan suara Alkaisar di TPS 001, 002, 003, 004, 005, dan 006 Desa Malleleng Kecamatan Kajang.