LASKAR INFO, BULUKUMBA — Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK menyebut bahwa tambang di Sungai Balantieng Desa Batukaropa tak miliki Amdal.
Pernyataannya tersebut muncul pada saat menerima aksi demonstrasi warga Desa Batukaropa di Kantor DPRD Bulukumba belum lama ini.
Menurut Fahidin, PT. Purnama yang melakukan aktivitas tambang di Desa Batukaropa dianggap belum bersyarat melakukan penambangan.
Pasalnya, PT. Purnama hanya mengantongi izin eksplorasi. Itu terbitan pusat, sementara pusat sudah mengembalikan ke provinsi terkait dengan izin AMDAL.
“Kenapa AMDAL? Karena 32 sungai sesuai dengan Perda di Kabupaten Bulukumba yang telah di sepakati DPRD Bulukumba, semua yang namanya sungai itu adalah hutang lindung. Dia harus mendapatkan izin dari menteri kehutanan,” kata dia.