LASKARINFO, BULUKUMBA — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bulukumba telah mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat ini diadakan pada hari Rabu (09/08/2023) di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bulukumba.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I DPRD Kabupaten Bulukumba secara intensif membahas berbagai aspek yang terkait dengan perubahan dalam Raperda tersebut. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan struktur dan susunan perangkat daerah dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Adanya perubahan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat daerah.
Selama rapat, anggota Pansus I aktif berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif guna memastikan bahwa perubahan yang diusulkan akan memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Bulukumba. Dengan adanya proses diskusi dan konsultasi yang intens, diharapkan Raperda ini dapat disusun dengan lebih baik dan akurat.