Berita  

Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Di Ciduk Polisi

LASKARINFO, BULUKUMBA – Polres Bulukumba Polda Sulsel Menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pengadaan alat Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Lingkup Dinas Pendidikan Bulukumba. Jum’at (27/1/2023) kemarin

Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Bulukumba dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si usai menggelar Konferensi Pers ditempat yang sama terkait pengungkapan Narkotika.

Di dampingi Kabag Ops KOMPOL Muh.Tawil S.Sos, Kasat Reskrim AKP Abustam SH,.MH, Kasi Humas IPTU H.Marala dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim Polres Bulukumba, Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan tersebut.

BACA JUGA:   Refleksi HUT Bulukumba ke-63: Menuntaskan Pembangunan Masih Jadi PR Muchtar-Edy

Sebelumnya pada tahun 2013 dan 2014, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan. Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tekhnologi informatika (TIK) pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB tahun 2012 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bulukumba.

” Jadi Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, Yakni saudara HA dan MA” Ungkap Kapolres Bulukumba.

Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan itu. Telah di tetapkan dua orang tersangka yakni “MA” sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.

BACA JUGA:   Mencuri Dirumah Kosong, Remaja Di Bulukumba Diamankan Polisi

Kemudian pada tahun 2017 setelah di lakukan proses penyidikan dan kedua berkas perkara di nyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukukumba.

Pada saat akan di lakukan penangkapan terhadap tersangka HA oleh penyidik untuk diserahkan ke JPU, tersangka HA telah melarikan diri dari rumahnya.

“Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun tersangka HA berpindah – pindah tempat yakni di provinsi Papua dan Kalimantan, sehingga di masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017.” Jelas Kapolres.