LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Bulukumba jadi bahan pembicaraan setelah ditenggarai adanya pungutan liar (Pungli) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut diungkapkan salah satu agen yang yang menyampaikan jika penyaluran untuk satu KPM, ditarik pajak sebesar Rp 5.000 rupiah pada penyaluran Bulan April dan Mei 2022.
Agen itu mengatakan jika uang tersebut untuk jatah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Bulukumba.
“Iya pak, disetor ke masing-masing penyalur di kecamatan, lalu disetor satu pintu ke ibu Besse (Koordinator PKH Bulukumba, ada juga yang setor ke namanya pak Idul dia penyuplai barang BPNT di Herlang,” katanya agen yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (21/08/2022).
Jika itu benar, satu KPM ditarik pajak sebesar Rp 5 ribu perorang berarti pendamping PKH mendapatkan jatah sebesar Rp 125.760.000 perbulan dari jumlah 25.182 KPM.
Sementara Koordinator BPNT Bulukumba Andi Besse yang dikonfirmasi membantah jika ada potongan BPNT ke pihaknya. Besse mengaku sudah lama menerima informasi tersebut.
Basse mengatakan bahwa tudingan tersebut terjadi pada penyaluran April dan Mei 2022.