LASKARINFO, BULUKUMBA — Sebanyak 4 (empat) Warga Binaan Umat Kristiani Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba menerima Remisi Khusus Natal, Minggu, 25 Desember 2022.
Acara penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Bulukumba dan dihadiri perwakilan Jamaah Advent Makassar, perwakilan Kodim 1411 Bulukumba, perwakilan Polres Bulukumba, serta pejabat struktural Lapas Bulukumba.
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan surat keputusan Menkumham RI No : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 yang merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.