LASKARINFO, BULUKUMBA — DPRD Bulukumba Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas Tambang Galian C di sungai Balantieng, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Senin, 13 Maret 2023.
Melalui RDP, DPRD Bulukumba mempertemukan warga yang menolak pertambangan tersebut dengan pihak PT. Purnama Karya Nugraha selaku pelaksana kegiatan.
Sebagaimana tuntutan warga, PT. Purnama tidak boleh melakukan aktivitas Tambang di Sungai Balantieng, karena itu akan mengancam lahan pertanian mereka, dan bahkan akan membuat warga kesulitan mendapatkan air bersih.
Hal mengerikan itu pernah dilalui masyarakat Desa Batu Karopa sebelumnya. Saat sungai sumber kehidupan mereka digarap oleh perusaahan untuk pertambangan. Mereka tidak dapat melakukan produksi pertanian, karena air tidak mengalir pada irigasi persawahan mereka, bahkan, parahnya, mereka kesulitan mengakses air bersih untuk keperluan sehari-hari.
“Kami pernah merasa kesulitan air bersih selama 8 Bulan, akibat aktivitas pertambangan, dan pasti itu terjadi kembali jika PT. Purnama melakukan pertambangan di sungai Balantieng,” Geram Amrullah Huzain, dari Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Balantieng.
“Kalau PT. Purnama tetap beroperasi, lebih baik kami mati berdarah daripada kami akan mati kelaparan,” Tegasnya.
Dikuatkan salah satu anggota DPRD Bulukumba, Fahidin pertanyakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi yang dimiliki PT. Purnama.
Sejauh pengamatan legislator PKB itu, PT. Purnama belum memiliki IUP Produksi, hanya memiliki dokumen IUP Eksplorasi
“Begitupun dengan Amdal perusahan ini belum tertib, artinya analisis dampak lingkungan belum ada, makanya jangan beroperasi dulu,” Tegas Fahidin.
Fahidin juga sebut sungai Balantieng masuk dalam kawasan hutan lindung, Katanya, mestinya ada izin dari pemerintah jika ingin mengelolah material dari sungai tersebut, apalagi, Kata Fahidin Sungai Balantieng masih kategori lahan produktif.