BULUKUMBA, LASKARINFO.COM – Panitia B ATR/BPN Wilayah Sulawesi Selatan menggelar peninjauan lokasi terkait klaim wilayah dan pengajuan pembaruan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimohonkan oleh PT. Lonsum Indonesia Tbk di beberapa daerah Kabupaten Bulukumba. Peninjauan tersebut dilakukan di Bonto Biraeng, Bonto Mangiring, dan Jawi-Jawi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Namun, hasil peninjauan menuai kritik dari Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) serta masyarakat. Panitia B dinilai tidak mencakup seluruh lahan yang termasuk dalam klaim konsesi HGU PT. Lonsum Indonesia Tbk, seperti wilayah Desa Balleanging, Kampung Palehe, Kampung Talle Talle, dan Desa Swatani.
Amiruddin, seorang warga, mengungkapkan kekecewaannya karena sejumlah titik penting tidak diperhatikan selama peninjauan.
“Kami kecewa dan saya berharap masalah ini bisa terwakilkan di BPN, panitia B melakukan peninjauan tidak memperhatikan titik vital sehingga ada titik yang terlewat, tadi saya bertanya apakah memang wilayah bisa diwakilkan, sebab saya sudah menunggu di titik namun Panitia B tidak kunjung datang,” tegas Amiruddin.
Pihak Panitia B hanya mengunjungi wilayah yang tidak pernah dikuasai oleh PT. Lonsum Indonesia Tbk sebelumnya, seperti fasilitas umum dan pemukiman yang termasuk dalam Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (FASOS dan FASUM). Sebagian lokasi, seperti kebun masyarakat di Bulopadido dan kawasan pemukiman di sepanjang SD 333 Tibona, juga dikunjungi meski tidak termasuk dalam konsesi HGU.
Ahmad dari Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (Gramt) menilai bahwa peninjauan ini tidak sesuai dengan prioritas, yakni lahan-lahan yang dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat. Dia menilai bahwa peninjauan panitia lebih banyak menyasar tanah-tanah di luar konsesi HGU.