LASKARINFO, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi hukuman penjara seumur hidup. MA juga telah memangkas hukuman para terdakwa lainnya menjadi lebih ringan.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA).
Kelima hakim agung yang ditunjuk untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Muda MA Bidang Pidana, menjadi ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.