LASKARINFO, BULUKUMBA — Kasat Lantas Polres Bulukumba Polda Sulsel AKP Jamaluddin menanggapi pemberitaan disalah satu media online tentang kenaikan biaya pengurusan Psikologi sebagai syarat pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Katanya pengurusan tes psikologi dan biayanya itu dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan dan itu diluar dari kewenangan Satlantas Polres Bulukumba.
“Jadi untuk pengurusan tes psikologi itu sendiri dikelola oleh pihak ketiga penyedia layanan yaitu dari Graha Sandi Prakasa (GSP).” Ungkapnya. Sabtu (29/7/2023)
“Bahkan Tempat Layanan tes Psikologinya pun berada diluar area Polres Bulukumba, tidak boleh didalam lingkungan Polres.” Tambahnya.