LASAKARINFO.COM, BULUKUMBA — Kasus Bunuh diri yang terjadi di kelurahan Palampang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menyita perhatian warga.
Istri korban bunuh diri yang diketahui berinisial TE (28 tahun), menolak untuk otopsi jenazah suaminya.
Hal itu dibenarkan Ps Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU H Marala. Dia menyebut istri korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menganggap bahwa suaminya murni meninggal akibat bunuh diri dengan cara minum racun.
“Hal tersebut di benarkan dengan surat pernyataan penolakan Autopsi yang di tandatangani oleh istri korban, dan di ketahui oleh pemerintah setempat,” kata Marala.
Sementara, dari hasil keterangan istri korban berinisial UL (27 tahun), almarhum suaminya sempat menyampaikan bahwa telah meminum racun.
TE diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun rumput.