LASKARINFO, BULUKUMBA — DPRD Kabupaten Bulukumba gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik aktivitas pertambangan Galian C di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Senin, 13 Maret 2023.
Dalam Kegiatan tersebut Beberapa Anggota DPRD Bulukumba soroti kelengkapan dokumen yang dimikiki Pt. Purnama Karya Nugraha sebagai alas dasar dalam produktifitas pertambangan di Sungai Balantieng, Kec. Rilau Ale.
Salah satunya Fahidin, Legislator PKB itu mengatakan Pt.Purnama tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi hanya memiliki IUP Eksplorasi, sehingga Kata Fahidin, Dalam melakukan aktivitas pertambangan, perusahaan harus melengkapinya terlebih dahulu.
“Bahkan Amdal belum jelas, sepanjang belum terbit IUP Produksinya, tahan dulu,” Kata dia.
Legislator lain juga tegas pertanyakan izin tersebut, Pasakai minta kepala pejabat teknis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, ia tegas pertanyakan syarat lakukan operasi pertambangan.
“Kalau tidak memiliki Izin Produksi, apa boleh beroperasi atau tidak,” Tanya legislator PKS itu.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Nurdin mengatakan sebelum beroperasi dokumen sebagai syarat legalitas harus dilengkapi.
“Kami tahu kalau kalau dokumen legalitas Pt. Purnama sementara berproses,” kata dia.
Dicecar pertanyaan kelengkapan dokumen miliknya, PT. Purnama Karya Nugraha melalui Kuasa Hukumnya, Raiz mengaku belum memiliki IUP Operasional, dan ia mengatakan akan melengkapi legalitasnya.
Sebelumnya, Warga Desa Batu Karopa Mendesak DPRD untuk menghentikan aktivitas tambang yang dilakukan Pt. Purnama, melalui unjuk rasa.
Keluhan warga tersebut di akomodir DPRD Bulukumba melalui RDP.