Laskarinfo.com — Polres Bulukumba menanggapi adanya pemberitaan disalah satu media terkait pemberitaan seorang bocah dianiaya dan dipaksa mengaku kurir narkoba.
Dugaan tersebut dialamatkan kepada personel jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba.
Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H.Marala menjelaskan bahwa terkait hal itu pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) telah menerima pengaduan pelapor berinisial IK pada Selasa 7 Mei 2024, pukul 01.00 dinihari Wita.
Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut pihak Propam telah melakukan pemanggilan kepada IK, namun IK hingga saat ini tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
“Maksud pemanggilan kepada IK didampingi oleh orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut,” Jelas AKP H.Marala, Jum’at (10/5/2/2024).
Sementara dari pihak Satnarkoba membenarkan pihaknya telah mengamankan IK pada Kamis 2 Mei 2024, karena dari hasil penyelidikan diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.