Advertisement

Kontroversi Putusan MK Terkait Batas Usia Calon Wakil Presiden

LASKARINFO, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia baru-baru ini mengeluarkan keputusan yang memicu kontroversi dengan menolak gugatan terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diajukan oleh sejumlah pihak. Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut aturan-aturan pemilihan presiden di Indonesia.

Gugatan tersebut dikemukakan oleh sejumlah individu dan kelompok masyarakat yang memperkirakan ketentuan usia minimal 35 tahun untuk calon presiden dan usia minimal 35 tahun untuk calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 6A ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilpres).

BACA JUGA:   Sah! Bulukumba Jadi Lima Dapil, Berikut Rinciannya

Dalam putusannya, MK menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena mengubah batas usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah kewenangan pembuat undang-undang dan tidak termasuk dalam kewenangan MK.
MK juga menegaskan bahwa perubahan tersebut harus diatur melalui amandemen UU Pemilpres.