LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 wita dinihari di Jl. Rambutan Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Terduga pelaku yakni DTN alias DI (19) warga Jl.S.Parman Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban yakni EC (37) IRT, warga Lingkungan Ponre Keluarahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu pada Jumat 31 Mei 2024 guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam laporannya korban menceritakan pada saat kejadian itu dirinya berada di kota Makassar dan rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong, ia meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.
Korban lalu dihubungi oleh temannya jika pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan mencurigakan.
Saat kembali dari Makassar korban lalu memeriksa keadaan rumahnya dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang atau dicuri.
Kasat Reskrim AKP Abustam, SH.,MH mengungkapkan dari laporan itu, tim gabungan dari Resmob, intelkam dan URC Polsek Ujung Bulu melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.