MK Tolak Gugatan Paslon JADIMI, Paslon Harapan Baru Menangkan Pilkada Bulukumba

Paslon Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf Memaparkan Visi-misinya.

BULUKUMBA, LASKARINFO.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI), Selasa 4 November 2024.

 

MK pada putusannya tidak melanjutkan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba ke tahap pembuktian yang diajukan tim JADIMI.

 

BACA JUGA:   AKBP Ardyansyah: Hati Tetap di Bulukumba Meski Fisik Pindah ke Jabar