LASKARINFO, BULUKUMBA — KPU Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebut 17 partai politik ( parpol) yang sudah mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg pada hari terakhir masa pengajuan, Minggu (09/07/2023), pukul 23.59 Wita.
“Sampai saat ini baru 17 parpol yang mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg ke kantor. Masih ada 2 parpol yang belum,” kata Anggota KPU Bulukumba, Rahmat Fajar kepada Laskarinfo.com, malam.
Menurut Rakhmat Fajar, dari 17 parpol yang sudah mengajukan bacaleg ke KPU Bulukumba, hanya 2 parpol yang belum memberikan konfirmasi terkait kehadirannya hari ini.
Kendati begitu, sesuai tahapan yang ada dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, batas waktu pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg hingga pukul 23.59 Wita nanti.
“Ada dua parpol yakni dari PSI dan Partai Garuda, yang belum konfirmasi akan mengajukan dokumen perbaikan bacalegnya pada hari terakhir ini. Tapi kami tetap tunggu sampai batas waktu pukul 23.59 Wita. Kalau tidak ada berarti tidak lolos,” ucap Rakhmat Fajar
Rakhmat Fajar mengakui bahwa dokumen persyaratan bacaleg tak ada yang sulit. Tidak ada yang sulit. Misalkan KTP, ijazah legalisir, surat kesehatan, surat dari pengadilan, BB (kode) pernyataan. Lalu kalau Napi meminta surat pernyataan bebas dari Lapas. Kemudian terdaftar sebagai pemilih. Dokumen tinggal diupload jadi tidak terlalu sulit,” ujarnya.
Rakhmat Fajar juga beberkan sebagian besar parpol menyampaikan kesulitan untuk mencari Caleg. Sehingga kewalahan untuk mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacaleg lebih awal.
“Ada pengakuan sebagian besar parpol sulit cari Caleg. Nanti tanyakan parpol masing-masing lagi. Misalnya awalnya parpol masukkan bacaleg untuk isi kuota biar bisa memenuhi. Tapi pada masa perbaikan, bacalegnya diganti sehingga kewalahan,” tuturnya.