LASKARINFO, BULUKUMBA –Berdasarkan Keputusan DPP.Partai Demokrat nomor 148/SK/DPP.PD/VII/2023 tentang Penetapan nomor urut oleh panitia seleksi Partai Demokrat Kabupaten Bulukumba.
Dalam sistem Pemilu proporsional terbuka, calon anggota legislatif di nomor urut berapa pun dinilai memiliki kans keterpilihan yang sama, karena penentuan pemilih dari jumlah suara yang diperoleh masing-masing caleg bukan berdasarkan nomor urut, namun suara terbanyak.
“Jadi, mau nomor urut berapapun, kita tetap berdasarkan pada nomor urut caleg yang meraih suara terbanyak,”jelas Basri
Penentuan penetapan nomor urut Partai Demokrat Kabupaten Bulukumba kepada masing-masing Bacaleg dari Dapil, 1,2,3, 4 dan 5, telah selesai dan kemudian sudah ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat,”Jelasnya.
Berikut penetapan nomor urut, dari Dapil 1 (Satu) berjumlah 9 (Sembilan) orang. Dapil 2 (Dua) berjumlah 10 (Sepuluh) orang. Dapil 3 (Tiga) berjumlah 9 (Sembilan) orang. Dapil 4 (Empat ) Berjumlah 7 (tujuh) Orang. Dapil 5 Berjumlah 5 (lima) Orang. berdasarkan hasil panitia seleksi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan.
Berikut Daftar Nama dan nomor urut Bacaleg Daerah Pemilihan I, II, III, IV dan V sebagai berikut :
Dapil 1
(1) Drs H. A Mattampawali
(2) Ayu Lestari Hidayat
(3) IR. Abd Azis Ashad
(4) Andi Mahmud Mannoengi Amjar
(5) Andi Fakhriyah Mumtihani
(6) Haeruddin Razak
(7) Badaruddin
(8) Husnul khatimah Syahdia
(9) Iqbal Arfah S. IP, M.AP