BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus memperbaiki dan meningkatkan layanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba.
Salah satu layanan yang sering diurus oleh warga adalah layanan administrasi kependudukan, diantaranya urusan perekaman elektronik.
Untuk memudahkan warga dalam perekaman KTP elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah memberikan layanan perekaman di KTP di Kantor Camat, sehingga warga tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman.
Kadis Dukcapil Dedi Rahmadi menjelaskan kalau perekaman KTP di kecamatan ini dibagi dalam 5 (lima) zona yaitu :
Zona 1 – Kantor Camat Bulukumpa, melayani Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale.
Zona 2 – Kantor Camat Kindang, melayani Kecamatan Kindang dan Gantarang.
Zona 3 – Kantor Camat Kajang, melayani Kecamatan Kajang dan Herlang.
Zona 4 – Kantor Camat Bontotiro, melayani Kecamatan Bontotiro dan Bontobahari.
Zona 5 – Mal Pelayanan Publik (MPP), melayani Kecamatan Ujungbulu dan Ujungloe.
Lebih lanjut mantan Camat Bontobahari ini menyebut dan mengakui kalau kendala selama ini adalah pencetakan KTP elektronik untuk penggantian karena hilang, atau rusak belum dapat diakomodir karena bahan hanya cukup untuk pencetakan KTP pertama atau usia 17 tahun.