LASKARINFO, MAKASSAR — Pada tanggal 22 Agustus 2023, Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan kasus tindak pidana korupsi terkait PDAM Kota Makassar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar. Para terdakwa, Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018), dan Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019), bersama barang bukti, dituduh melakukan penggunaan dana perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus, jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota serta Wakil Walikota tahun 2016 hingga 2019.
Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memenuhi persyaratan formil dan materil yang diperlukan untuk mengajukan dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta perubahan dan penambahan dari Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001. Selain itu, para terdakwa juga diancam dengan pasal Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.