Advertisement
Berita  

Peran Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL ) Menjawab Tantangan Sukseskan Pemilu 2024

LASKARINFO, BULUKUMBA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menginginkan peran media, khususnya lembaga penyiaran televisi dan radio menjadi penyampai informasi yang baik dan benar selama tahapan Pemilu serentak 2024.

Kehadiran media penyiaran dituntut menjadi katalisator berita yang benar dan menyejukkan di kalangan masyarakat, selama pesta demokrasi berlangsung
Demokrasi yang berkualitas harus memberikan pesan-pesan yang terus disampaikan dalam muatan program siaran yang dimiliki media penyiaran.

Merujuk pada Pemilu 2019, banyak informasi hoaks yang beredar di masyarakat. Hal itu menjadi tantangan bagi media penyiaran dan pada Pemilu serentak 2024. Pada saat pemilihan presiden dan legislatif, banyak konten siaran dan berita yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

BACA JUGA:   Bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Tandatangani MOU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Peran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sangat penting pada masa tahapan pesta demokrasi lima tahunaan yaitu Pemilu serentak 2024. Lembaga Penyiaran, untuk menjadi oase bagi warga di tengah disrupsi informasi, LPPL dituntut menyajikan informasi bermutu,

karena Hampir seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terkena dampak, dari pesta demokrasi tersebut, baik dari pertumbuhan ekonomi, sosial, maupun budaya. Jika informasi tidak bisa teratasi dengan baik maka bisa mengancam keamanan dan pertahanan negara. Hal ini dijelaskan Program Director Radio Swara Panrita Lopi FM Saiful Alief Subarkah, Senin 5/6/2023 pada saat wawancara dengan awak media terkait Peran Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL ) Menjawab Tantangan cegah Hoax dan Sukseskan Pemilu 2024.

BACA JUGA:   Hari Kelima Operasi Zebra, Satlantas Kembali Imbau Melalui Podcast Siaran Radio

“LPPL merupakan salah satu lembaga yang dibentuk dan digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan diseminasi informasi. LPPL baik radio maupun televisi menjadi salah satu media yang sangat berperan penting didalam menetralisir, mencerdaskan, mediseminasikan, dan mengawal informasi sampai ke masyarakat hingga lapisan yang paling bawah”, jelas Saiful Alief Subarkah.

Dengan adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), lanjut SAS sapaan akrabnya, maka pemerintah daerah bisa mensingkronisasikan kehendak pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. LPPL berperan penting dalam mendiseminasikan suatu kebijakan atau pemahaman yang harus selaras baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten kota.

BACA JUGA:   Peringati Malam Nuzulul Quran, Ilham Azikin Ajak Jaga Sinergitas

“Oleh karena itu Informasi-informasi yang beredar di masyarakat pada tahapan pemilu 2024 harus mengedukasi, memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat, serta membuat suasana kondusif. Dan informasi-informasi tersebut perlu disiarkan oleh LPPL terkhusus Radio Swara Panrita Lopi FM yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Bulukumba”, tambahnya.