LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Tim Resmob bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bulukumba Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Terduga pelaku seorang Pria bernisial AK alias AL (43) petani warga Lingkungan Parangkeke Kelurahan Cikoro Kecamatan Malakaji Kabupaten Gowa, Sulsel.
Terduga pelaku melakukan aksi pecurian didua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni di Jl.Bete-bete Kelurahan Ela-ela dan Jl.Sawerigading Kelurahan Terang-terang Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Korban pertama yakni R (24) warga Jl. Bete-bete Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, korban mengalami kecurian, Rabu, 31 Januari 2024.
Pada peristiwa ini korban kehilangan satu unit sepeda motor miliknya yang terparkir dihalaman rumahnya sendiri.
Korban yang kedua yakni H (50) Wiraswasta warga Jl.Sawerigading Kel.Terang-terang Kec.Ujung Bulu Kab.Bulukumba.
Diketahui kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat dinihari 10 Mei 2024, pelaku menggasak tiga unit handphone dan sejumlah uang tunai milik korban didalam rumahnya.
Keduanya telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Alhasil tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat terduga pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gowa, Sulsel.
Tim gabungan dipimpin Dantim Resmob AIPTU Muh. Usman langsung bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya di Kabupaten Gowa pada Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 wita dinihari.