BULUKUMBA, LASKARINFO.COM — Anggota Opsnal gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba, Unit Opsnal Sat Intel Polres Bulukumba dan URC Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba, serta Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap IR alias HE (26), di Kabupaten Sinjai, pada Sabtu sore (14/9/2024). Ia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Korban Fahri Syam (21) di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Polda Sulsel, pada Sabtu siang 14 September 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Ia melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumahnya di Jln. Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu pagi (14/9/2024), sekira pukul 09.00 Wita.
IR alias HE dalam pengejaran aparat kepolisian, seusai menjalankan aksinya di Bulukumba. Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk menangkap terduga pelaku, pasca korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Saat terduga pelaku ditangkap, beberapa barang bukti ikut disita, di antaranya satu unit sepeda motor, Polisi juga menyita satu unit laptop dan dua unit handphone berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio menjelaskan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa satu unit laptop, dua unit Handphone di dalam rumah milik korban.
Terduga pelaku, lanjut Kasat Reskrim, kemudian membawa lari satu unit sepeda motor merek Yamaha yang juga milik korban. Caranya, terduga pelaku memasuki rumah korban dan mengambil dua unit Handphone milik korban yang tersimpan di atas meja.
Kemudian, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil satu unit laptop. Selanjutnya terduga pelaku keluar dari rumah korban dan melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha tersebut.
“Yang mana sepeda motor tersebut, juga milik korban yang diambil pada saat korban menyuruh terduga pelaku mengantarkan makanan jualan korban,” ungkap AKP Aris Satrio dalam keterangannya, Ahad kemarin (15/9/2024).