Advertisement

Polres Bulukumba Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dengan Berat 0,2835 Gram Dalam Perkara Restorative Justice

Laskarinfo.com — Polres Bulukumba melalui Satuan Narkoba menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu dengan berat 0,2835 gram dalam rangka perkara Restorative Justice di Ruangan Satnarkoba, Kamis, 24 April 2024.

 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, didampingi Kasat Narkoba AKP Syamsuddin.

 

Turut hadir Kasat Intelkam, IPTU Mulyadi, Kasi Humas AKP H.Marala, Kasat Tahti IPTU A.Suhouping dan Damaryanti Fisiko Dewi SH, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulukumba.

 

Kapolres Bulukumba dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini dalam perkara Restorative Justice yang ditangani oleh Jajaran Satnarkoba Polres Bulukumba mulai Agustus 2023 hingga Januari 2024.

BACA JUGA:   Sosok Almarhum Politisi Senior Bulukumba, H. Askar HL Dimata Sekertaris Demokrat

 

“Dalam kasus ini sebanyak 7 kasus dengan Barang bukti Sabu keseluruhan 0.2835 gram, dan semua pelaku berjumlah 9 orang menjalani rehabilitasi,” Terang Kapolres Bulukumba.

 

Kapolres menyampaikan upaya Polres Bulukumba dalam menekan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bulukumba, selain penegakan hukum pihak polres Bulukumba juga aktif melaksanakan penyuluhan baik di tingkat sekolah-sekolah dan di tingkat Desa.

 

“Melalui fungsi lalulintas aktif melakukan penyuluhan dikalangan pelajar untuk tertib dalam berkendara dan penyuluhan bahaya narkoba usia remaja,” Tuturnya.