LASKARINFO, MAKASSAR – Sidang perkara pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan putusan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa, H. Arifuddin dan Muh. Ajis Arif, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang telah berlangsung.
Kedua terdakwa dikenai hukuman pidana penjara selama 2 tahun atas perbuatan mereka. Keputusan ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar 700 juta rupiah.