LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba melakukan uji publik terhadap dua usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bulukumba untuk Pemilu 2024.
Anggota KPU Bulukumba Divisi Teknis, Wawan Kurniawan mengatakan bahwa uji publik bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil tersebut, baik partai politik, akademikus, maupun perseorangan.
“Dari kegiatan uji publik, kami secara bersama mengujikan masukan atau tanggapan dari teman-teman parpol, akademikus, atau perorangan. Masukan tersebut kami tampung, diskusikan, diuji publik, dan disampaikan ke KPU RI,” kata Wawan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kata wawan, pada tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota harus membuat maksimal dua rancangan dapil.
Selanjutnya rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan