LASKARINFO.COM BULUKUMBA, — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba melakukan rekayasa lalulintas untuk mengurai kemacetan di Jalan Kenari Kelurahan Loka Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba. Senin, 21 November 2022.
Para pengendara dari arah jalan Jambu, Jalan Pisang dan Jalan Durian dilarang melintas di Jalan Kenari pada Pukul 06.00 sampai pukul 17.00 WITA. Sesuai rambu lalulintas yang dipasang petugas Dishub.
Menurut PLT Sekretaris Dishub Bulukumba, Idham Khalid, rekayasa lalulintas itu dilakukan atas aduan masyarakat melalui Lurah Loka. Sebagian besar aduan tersebut dari para pegawai kantoran di Jalan Kenari.
Dari penyampaian Lurah Loka pada Dishub, dilakukanlah analisa dan kajian selama dua bulan. Dalam kajian, survey, pencacahan dan wawancara, ditemukan kesimpulan pemberlakuan satu jalur di Jalan Kenari pada waktu tertentu.
“Kami lakukan sosialisasi mulai hari ini 21 November sampai 21 Desember 2022. Jenis sosialisasi yang dilakukan adalah dengan sosialisasi secara langsung dan melalui media massa,” kata dia.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan sosialisasi selama sebulan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bulukumba untuk dilakukan penindakan atas pelanggaran rambu lalulintas di Jalan Kenari.