Advertisement

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU, Demokrat-PKS Tetap Menolak

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU, Demokrat-PKS Tetap Menolak

LASKARINFO, JAKARTA – Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan resmi menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu dilakukan DPR dalam rapat paripurna ke-29 pada masa sidang V tahun 2022-2023.

“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197 orang, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI

BACA JUGA:   Dukung Program Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Kodim 1411 Bulukumba Pencetakan TMMD ke-117

Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Selain itu, jajaran pemerintah juga hadir seperti dari Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.