LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembagian dapil terbaru di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia, Selasa (07/02/2023).
Melalui PKPU no 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dalam pemilu 2024, KPU mengumumkan beberapa perubahan dapil, termasuk kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan yang kini sudah Lima Dapil.
Lima Dapil terbaru di kabupaten Bulukumba terbagi dalam 10 kecamatan meliputi, Bulukumba 1 Ujung Bulu-Ujung Loe. Bulukumba 2 Gantarang-Kindang. Bulukumba 3 Bulukumpa-Rilau Ale. Bulukumba 4 Herlang-Kajang. Dan Bulukumba 5 Bonto Bahari-Bonto Tiro.
Adapun jumlah pembagian kursi diantaranya, Dapil 1 sebanyak 9 kursi, dapil 2 sebanyak 10 kursi, dapil 3 sebanyak 9 kursi, dapil 4 sebanyak 7 kursi dan dapil 5 sebanyak 5 kursi.
PKPU no 6 tahun 2023 tersebut ditangani langsung oleh ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’Ari.