LASKARINFO, BULUKUMBA– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba mulai masif bergerak menyasar wilayah kota untuk merazia hewan ternak yang berkeliaran.
Seperti yang dilakukan Senin malam 5 Juni 2023 personel Satpol PP berhasil merazia 4 ekor sapi di seputaran kota Bulukumba
Sapi yang ditangkap tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP disamping rumah jabatan Bupati Bulukumba.
Kepala Satpol PP, Haerul Nurdin, pemilik ternak tersebut harus datang sendiri mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda Rp 1 juta per ekor di Bank Sulselbar serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi tersebut.
“Kalau sudah bayar denda dan ada rekomendasi dari kelurahan, silahkan ambil sapinya,” kata Haerul Nurdin
Razia ternak liar, lanjut Haerul Nurdin akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang seenaknya melepas ternaknya berkeliaran di dalam kota yang bisa menyebabkan gangguan berlalu lintas dan mengganggu kebersihan kota.