Advertisement
Hukum  

Sengketa Warisan, Warga Bulukumba Dianiaya di Kantor Polisi Bantaeng

LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Seorang warga bernama Andi Irwan Rani (51) dikabarkan dianiaya oleh saudaranya sendiri.

Mirisnya, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Kantor Mapolsek Tompobulu Kabupaten Bantaeng. Senin, 30 Januari 2023 lalu.

Kepada jurnalis Laskarinfo.com, Andi Irwan Rani mengungkapkan bahwa, di hari yang sama saat dirinya dianiaya oleh saudaranya itu, dia melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.

“Saya dianiaya di Kantor Polsek Tompobulu.  Rencananya, saya akan di mediasi oleh pak lurah (Lurah Batu Labbu). Namun, pada saat proses mediasi saya dianiaya oleh kakak saya sendiri,” kata dia. Selasa, 31 Januari 2023.

BACA JUGA:   Kajati Sulawesi Selatan Minta Buronan Menyerahkan Diri untuk Kepastian Hukum

“Karena tidak terima dengan pernyataan saya, yang mengatakan bahwa, pembagian warisan ini di lanjutkan saja ke Pengadilan Agama. Dan jangan ada penggarapan lahan sebelum keluar putusan pengadilan. Disitulah saya di aniaya,” kata dia.

Beruntung saat kejadian tersebut, para petugas cepat melerai kedua pihak yang bertikai itu.

Andi Irwan Rani meminta Polres Bantaeng segera memproses laporannya tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Semoga saja laporan saya secepatnya di proses,” singkatnya.

Diketahui, konflik dua bersaudara tersebut hingga berujung penganiayaan ditenggarai masalah warisan.

BACA JUGA:   Kapolres Bulukumba Pimpin Konferensi Pers Ungkap Narkoba, 5 Pelaku Diamankan

Sementara, dalam LP nya, Andi Irwan Rani melaporkan peristiwa UU no.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 di Mapolres Bantaeng pada, 30 Januari 2023.