Berita  

Tak Pakai Baju Korpri, Andi Utta : Contoh ASN Tidak Disiplin

LASKARINFO, BULUKUMBA — Minimal satu kali setiap bulan, ASN harus mengenakan pakaian Korpri. Pakaian ini digunakan setiap tanggal 17 pada bulan berjalan sebagai bagian dari memperingati Hari Kesadaran Nasional (HKN). Jika tanggal 17 bertepatan dengan hari libur, maka pengenaannya berlaku pada hari pertama setelah libur.

Meski demikian, ternyata masih banyak juga ASN yang lalai terhadap aturan ini. Terbukti pada Apel Gabungan OPD di halaman Kantor Bupati, puluhan ASN masih mengenakan baju keki, bukan baju Korpri sebagaimana yang diharuskan.

Melihat banyak pegawai yang masih gunakan pakaian keki diantara ratusan ASN berbaju Korpri, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf yang memimpin apel meminta ASN yang tidak mengenakan Kopri untuk maju ke depan barisan membentuk barisan tersendiri.

BACA JUGA:   Hari Pertama Ops Ketupat, 3 Titik Pos Terpantau Aman Lancar Serta kondusif

“Masa untuk berpakaian Korpri satu kali dalam sebulan saja tidak bisa. Ini menunjukkan tidak ada perhatian. Tidak ada disiplin. Bisa jadi juga mencerminkan kinerjanya di kantor,” sindir Andi Utta sapaan akrab Bupati, Senin 19 Juni 2023.

Dengan kompak berpakaian Korpri, lanjutnya juga akan menunjukkan kebersamaan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Ia pun berharap ke depan urusan kedisiplinan, khususnya pakaian Korpri ini menjadi perhatian bagi pimpinan OPD agar ASN di jajarannya mengindahkan aturan tersebut.

“Seharusnya setiap bulan diingatkan bawahannya jika tiba waktunya pakaian Korpri,” pintanya.