Advertisement
Berita  

Tidak Ada Remisi di Hari Raya Idul Adha

LASKARINFO, BULUKUMBA — Pada Hari Raya Idul Adha, tidak ada remisi atau pengurangan hukuman bagi para tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Lapas kelas lIA Bulukumba Mutzaini mengatakan, remisi khusus hari raya hanya diberikan pada hari raya idul Fitri , Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek.

Remisi khusus hari keagamaan tidak diberikan karena berdasar ketentuan pengurangan masa tahanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam pada hari raya Idulfitri.

“Kalau untuk Iduladha tidak ada. Remisi hanya diberikan saat hari raya Idulfitri,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba Mutzaini di Bulukumba, Kamis (29/6/2023)

BACA JUGA:   KPU Bulukumba Luncurkan Aplikasi SIAKBA, Sistem Informasi Berbasis Data Penyelenggara

Adapun kriteria bagi para warga binaan yang mendapat remisi, antara lain telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.

Selain itu, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda, dan tidak menjalani cuti menjelang bebas.