LASKAR INFO, BULUKUMBA — Salah satu hak warganegara adalah mendapatkan pelayanan yang baik. Salah satunya adalah administrasi kependudukan (Adminduk).
Pelayanan Adminduk ini mulai di maksimalkan di Desa Bulo-bulo Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba. Pelayanan Adminduk warganya tak lagi ke kantor Disdukcapil Bulukumba, cukup di Kantor Desa saja.
Kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah Desa Bulo-Bulo ini dianggap mempermudah pengurusan Adminduk. Warga tak lagi mengeluarkan ongkos berlebih, misalnya transportasi untuk mendapatkan layanan Adminduk.
Kepala Desa Bulo-Bulo, Mappilawa menjelaskan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba terkait pengurusan layanan Adminduk.