LASKARINFO.COM, BULUKUMBA — Seorang pelajar di kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan terpaksa dilarikan ke RSUD Sulthan Dg Radja Bulukumba akibat mendapat luka tikaman.
Adalah MSF alias S (17) yang diketahui seorang pelajar, warga Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba. Ia kena tikam pada bagian lengan kiri dan luka tusuk pada pinggang kiri pada Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 23.30 WITA disebuah warung atau kios di Kompleks BTN Subang Desa Polewali Kecamatan Gantarang Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam menjelaskan kronologi kejadian, berawal saat MSF (17) sementara menikmati Idomie rebus di warung atau kois, tiba-tiba para pelaku yang diketahui 3 orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kemudian menikam korban dengan badik.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Resmob Polres Bulukumba langsung memburu para pelaku dan berhasil mengamankan ketiganya.
Ketiga Terduga pelaku pengeroyokan tersebut yakni RF alias A (21) Alamat BTN Catur Muda Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, AR alias A (20) Alamat BTN Puri Asri Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan AN (16) seorang pelajar Warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Adapun dua pelaku AR dan AN diringkus tak jauh dari lokasi penikaman. Sementara satu pelaku lainnya RF yang merupakan tersangka penikaman dijemput polisi setelah menyerahkan diri.
“Dari hasil introgasi terduga pelaku AR alias A mengakui bahwa benar ia turut serta melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban secara berulang kali sedangkan untuk sebilah badik yang ditemukan pada dirinya adalah miliknya yang digunakan oleh RF alias A menikam korban,” kata Kasat Reskrim, AKP Abustam, Minggu (20/11/2022) kepada awak media.
Sedangkan, sambungannya, terduga pelaku AN juga mengakui juga turut memukul korban, ia juga menjelaskan bahwa sebilah badik yang ditemukan pada dirinya memang merupakan miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri namun tidak dipergunakan pada saat menganiaya korban.
Sementara hasil introgasi RF alias A mengaku bahwa benar telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak satu kali pada bagian lengan kiri hinga mengenai pinggang kiri korban.
RF alias A juga mengakui bahwa senjata tajam jenis badik yang ia gunakan menikam korban adalah milik AR alias A, yang ia minta sebelum ke TKP.