“Barang bukti 1 shaset diduga Sabu itu, ditemukan di saku celana milik EA saat digeledah oleh tim Opsnal.” Ungkap Kasat Narkoba
Dari hasil interogasi awal bahwa EA mengakui barang bukti yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari terduga pelaku AI Alias IL yang beralamat Di Desa Singa Kecamatan Herlang.
Selanjutnya pada pukul 15.30 Wita, Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AI Alias IL di depan rumahnya Dusun Batu Asang Desa Singa Kecamatan Herlang.
Dari Hasil Interogasi, AI Alias IL mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada EA, sebelumnya adalah miliknya yang ia peroleh dari terduga MJ alias J warga Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba.
Tim selanjutnya lagi melakukan pengembangan dan pada pukul 16.30 Wita, Tim berhasil mengamankan MJ alias J di belakang rumahnya di Dusun Bonto Tappalang Desa Pataro Kecamatan Herlang.
“Saat ini ketiga terduga pelaku dan Barang Bukti yang diduga sabu telah kita amankan di Mapolres Bulukumba guna Proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba
Sementara AIPDA Ajis Safri selaku Kanit sidik menyampaikan bahwa barang bukti dan urine pelaku akan di bawa ke lab forensik Makassar untuk memastikan apa barang bukti yang di temukan mengandung metapetamine atau tidak.
AIPDA Ajis juga menyampaikan bahwa saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku dan jika terbukti maka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun.(rls/*)