Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).
Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017);
2. Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang);
3. Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019);
4. Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019);
5. Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020);
6.Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020);
7. Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020);
8. Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
9. Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
10Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020);
11. Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM);
12. Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018).
12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 21.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.(*)