LASKARINFO.COM BULUKUMBA — Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bulukumba gelar fasilitasi penyelesaian sengketa. Kegiatan yang melibatkan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se Kabupaten Bulukumba ini berlangsung di Hotel Anda Beach Bira, 2-3 Desember 2022.
Kegiatan ini dibuka langsung Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bakri Abubakar. Dalam kesempatan itu, ia berharap agar seluruh peserta dapat maksimal mengikuti kegiatan ini karena penyelesaian sengketa sangat penting dalam rangka penegakan hukum pada proses Pemilu.
“Sengketa proses pemilu seperti yang diatur dalam pasal 466 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Bakri.
Lebih lanjut Bakri menguraikan khusus untuk sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu tersebut sebagaimana Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022.