LASKARINFO, BULUKUMBA — Sebanyak 343 narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIa Bulukumba mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun.
Besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total keseluruhan kurang lebih 528 tahanan, 343 yang diberikan remisi antara lain remisi satu bulan 53 orang, dua bulan 56 orang, tiga bulan 114 orang, empat bulan 84 orang, lima bulan 30 orang, dan 6 bulan terdapat 6 napi yang terpilih.
Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman.
Seremoni pemberian remisi terhadap napi yang berlangsung di Lapas Kelas IIa Bulukumba itu dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
“Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Bupati membacakan sambutan Menkumham.
Dalam sambutan itu juga disampaikan bahwa pada tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.
Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat.
Beberapa muatan substansi dalam Undang-undang pemasyarakatan yang baru yaitu antara lain, Pertama, penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Kedua, perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak.