Berita  

Polisi Dilarang Tilang Manual, Pelanggar Ditegur Lalu Dilepas

Doc. Int

LASKARINFO.COM, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan lagi larangannya soal tilang manual. Mantan Kabareskrim Polri ini memberikan arahan kepada jajarannya soal bersikap kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dilansir dari situs NTMC Polri, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk melakukan langkah edukasi.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” tegas Sigit seperti dalam unggahan di akun Instagram listyosigitprabowo, Jumat (21/10/2022).

Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:   100 Hari Kerja Presiden, Polres Bulukumba Jalankan Instruksi Kapolri Terkait Program di Bidang Ketahanan Pangan

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.