Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Atlet Karate Nasional Inisial (FM) Sudah Naik Ke Tahap Penyidikan, Kuasa Hukum : Polisi Harus Segera Tetapkan Tersangka

Sumber:Ahmad Zulfikar SH, Kuasa Hukum korban.

laskarinfo.com,Makassar – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Atas dugaan kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh (FM). Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Unhas, serta tercatat sebagai atlet karate nasional terhadap (NA) Mahasiswa UNM.

Hal itu tertuang melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, yang diterima oleh pihak korban.

Kuasa Hukum korban Ahmad Zulfikar SH meminta kepada kepolisian yang menangani perkara tersebut, agar segera menetapkan tersangka dan segera melakukan penahanan terhadap pelaku.

BACA JUGA:   Polri Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Sulawesi Selatan

“Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh klien kami ke Polda Sulawesi Selatan, telah dinaikkan ketahap penyidikan berdasarkan SP2HP dan SPDP yang telah kami terima,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum korban juga meminta kepada penyidik kepolisian, agar segera menetapkan tersangka dan mengungkap motif penganiayaan oleh pelaku terhadap korban.

“Karena kasusnya sudah naik ke Penyidikan, maka penyidik harus segera menetapkan tersangka serta mengungkap motif penganiayaan terhadap klien kami,” lanjutnya.