LASKARINFO.COM — Hati Hati : Pentingnya Netralitas ASN Pada setiap gelaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. ASN yang seharusnya netral, seringkali dihadapkan pada tekanan politik yang tidak selalu kasat mata. Di satu sisi, mereka diharapkan menjaga integritas sebagai pelayan publik, tetapi di sisi lain, mereka kerapkali menghadapi godaan atau bahkan ancaman tersembunyi untuk berpihak pada kekuatan politik tertentu.
Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada bukan fenomena baru di Indonesia. Dalam berbagai kasus, banyak ASN terlibat dalam praktik-praktik politik yang tidak netral. Mereka mendukung kandidat tertentu sesuai dengan preferensi pribadi. Mulai dari menjadi bagian tim sukses hingga terlibat dalam kampanye politik.
Meskipun terdapat aturan yang jelas, dalam praktiknya, menjaga netralitas ASN sering kali menjadi tantangan, terutama di daerah-daerah dengan politik yang sangat kental.
Beberapa ASN mungkin merasa tertekan untuk mendukung calon tertentu karena kedekatan pribadi atau situasi di lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sanksi pelanggaran netralitas ASN berupa pelanggaran disiplin dapat berujung pada hukuman disiplin sedang, seperti pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.
Selain itu, hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pada akhirnya, menjaga profesionalitas ASN adalah tanggung jawab bersama. Kolaborasi antara berbagai lembaga, baik pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat menjadi penting agar tidak ada intervensi politik dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN. Jika ASN mampu menegakkan netralitasnya, tidak hanya kualitas Pilkada yang akan meningkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.,
Dikutip dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui SIARAN PERS Nomor: 001/RILIS/BKN/II/2024, sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dimulai pada tahun 2023, pelanggaran netralitas ASN berupa pelanggaran disiplin dan kode etik menjadi temuan yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024.
Sebanyak 47 laporan pelanggaran diterima, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi berkembang seiring berlangsungnya Pemilu dan Pilkada tahun ini.